Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kelompok lanjut usia (lansia) penerima vaksin dengan penyakit bawaan (komorbid) perlu membawa surat keterangan layak menerima vaksin dari dokter.
"Lansia dalam kondisi tertentu di mana komorbidnya terkendali, kami harap pada saat vaksinasi membawa surat layak vaksin dari dokter yang merawat," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/2).
Adapun penyakit komorbid pada lansia yang dimaksud seperti sakit jantung, hipertensi, gangguan liver, ginjal, dan penyakit autoimun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadia juga menegaskan, pemeriksaan komorbid pada lansia tidak dilakukan pada saat vaksinasi Covid-19. Ketika pelaksanaan vaksinasi, petugas kesehatan atau vaksinator hanya akan memberikan suntikan vaksin tanpa memeriksa komorbid.
"Jadi kalau mau periksa ke puskesmas bisa divaksin atau tidak, sebaiknya sekarang dalam waktu dekat, karena saat pemberian vaksin Covid-19 hanya disuntik saja tidak diperiksa komorbidnya," ucap Nadia.
Diketahui, Kementerian Kesehatan akan melakukan vaksinasi Covid-19 tahap dua pada 21,5 juta orang lansia. Pelaksanaan vaksinasi tahap dua ini akan dilakukan mulai 17 Februari dan diharapkan selesai pada Mei.
Untuk program vaksinasi Covid-19 pada lansia, Kemenkes menggunakan data milik Dukcapil Kemendagri dan BPJS Kesehatan. Vaksinasi lansia juga hanya akan diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.
Kelompok lansia juga bisa mendaftarkan dirinya untuk ikut program vaksinasi Covid-19 ke puskesmas sekitar tempat tinggal masing-masing.
(mln/bmw)