Bayi Usia 14 Hari Dijual Rp28 Juta di Medan

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 10:36 WIB
Aparat dari Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus seorang perempuan dalam penggerebekan di lokasi penjualan bayi di Medan, Sumut.
Ilustrasi. Foto: Diolah dari GettyImages
Medan, CNN Indonesia --

Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menggagalkan penjualan bayi berusia 14 hari di Medan, Sumatera Utara, Senin, (15/2/2021). Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu orang wanita berinisial A yang menjual bayi tersebut.

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga membenarkan penangkapan itu. Menurutnya lokasi penjualan bayi laki-laki tersebut terjadi di Komplek Asia Mega Mas, Medan.

"Benar, ada satu orang yang diamankan berinisial A (42) warga Jalan Pukat VII Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan," kata Simon P Sinulingga, Selasa (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simon menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait dugaan tindak pidana penjualan anak.

Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Dari penyamaran, polisi langsung meringkus seorang perempuan berinisial A. Sementara itu barang bukti yang diamankan 2 buah ponsel, uang Rp3.682.000, KTP 2 lembar, SIM 1 lembar dan STNK sepeda motor," paparnya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku A membenarkan bahwa ia menawarkan bayi tersebut seharga Rp28.000.000 kepada calon pembeli. Petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke subdit IV Renakta Polda Sumut.

"Penyidik masih mendalami kasus ini. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan," bebernya.

(wis/fnr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER