Jaksa Pinangki Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 12:29 WIB
Jaksa Pinangki mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Informasi soal pengajuan bandung itu dibenarkan oleh kuasa hukum Pinangki.

"Iya sudah (mengajukan banding)," kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan Senin (8/2) lalu, hakim menilai Pinangki telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu.

Di antaranya yakni Pinangki kerap kali menyangkal dan menutupi keterlibatan sejumlah pihak lain, serta Pinangki sudah menikmati uang yang merupakan hasil kejahatannya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Yanuar Utomo mengatakan pihaknya juga otomatis mengajukan banding karena Pinangki telah mengajukan.

"Kalau terdakwa banding, maka Jaksa juga harus banding," kata dia kepada CNNIndonesia.com.

Adapun vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Pinangki tersebut diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU dalam tuntutannya meminta pengadilan menjatuhkan vonis bagi Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(yoa/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER