Tuntutan Mati Juliari-Edhy, Pengacara Sebut Overkriminalisasi

CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2021 04:44 WIB
Pihak Juliari Prabowo menyebut sikap Wamenkumham yang melontarkan wacana tuntutan mati sebagai bentuk pemidanaan berlebih.
Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismai, rencana tuntutan mati terhadap kliennya berlebihan. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menilai bahwa pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej soal tuntutan mati terhadap kliennya merupakan bentuk pemidanaan berlebihan.

Menurut dia, tidak ada alasan pemberat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada kliennya.

"Pernyataan [Wamenkumham] ini dapat dikatakan sebagai bentuk dari sikap yang biasa disebut overcriminalization," ujar Maqdir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir memandang bahwa pernyataan Edward dapat menjadi beban bagi penegak hukum.

"Sebaiknya pejabat tidak mengumbar pernyataan-pernyataan seperti itu. Komentar itu selain memberatkan penegak hukum, hal itu akan memengaruhi opini publik yang belum tentu berakibat baik bagi proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.

Soesilo Aribowo, pengacara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menilai Wamenkumham Edward Omar Sharif tidak mengikuti alur peristiwa pidana yang menjerat kliennya terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Soesilo menerangkan Edhy dijerat KPK dengan pasal suap yang memiliki ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, bukan hukuman mati.

"Beliau kan pejabat publik, jadi tidak elok sebenarnya mengomentari esensi peristiwa pidana yang tidak begitu tuduhannya," kata Soesilo kepada CNNIndonesia.com.

Ia meyakini aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh dengan dorongan tuntutan mati tersebut. Ia menilai KPK sebagai lembaga yang dapat dipercaya dalam menjalankan tugas.

"Biarkanlah serahkan ke KPK, ini lembaga kredibel yang saya tahu, penyidiknya pun profesional," imbuhnya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy dan Juliari layak dituntut hukuman mati. Ia menuturkan alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersebut, yaitu mereka melakukan korupsi di masa pandemi dan mereka melakukan kejahatan di dalam jabatan.

KPK sendiri mengungkapkan penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati harus memenuhi sejumlah unsur seperti korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, hingga menimbulkan kerugian atau perekonomian negara sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Tipikor.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER