Polri soal Klaim Napoleon Kasus Direkayasa: Itu Hak Berbicara

CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2021 23:07 WIB
Polri tak ambil pusing terkait pernyataan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam persidangan yang menyebut dirinya korban kriminalisasi rekayasa kasus.
Polri tak ambil pusing terkait pernyataan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam persidangan yang menyebut dirinya korban kriminalisasi rekayasa kasus. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri tak ambil pusing terkait pernyataan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam persidangan yang menyebut dirinya korban kriminalisasi dari rekayasa kasus.

"Jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara, mengeluarkan pendapat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (22/2).

Saat ini, Napoleon merupakan terdakwa dari kasus dugaan suap penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan mengatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Dari proses penyidikan di kepolisian, kini Napoleon sudah disidangkan.

Lebih jauh, Ramadhan jug mengatakan bahwa kepolisian juga menghargai setiap upaya hukum yang diajukan oleh Napoleon selama ini.

"Kami menghargai. Itu kami persilakan, tentunya melalui mekanisme hukum yang ada," katanya.

Napoleon melontarkan pembelaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/2).

Menurutnya, jerat hukum yang menimpa dirinya adalah upaya guna mempertahankan kewibawaan institusi Polri di tengah sorotan publik atas betapa bebas buronanDjokoTjandra keluar-masuk Indonesia.

Ia menganggap ada rekayasa di balik kasus yang menimpanya. Hal itu, kata dia, diatur oleh terdakwa Tommy Sumardi.

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat ghibah sehingga memicu malpraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," kata Napoleon.

Menurut Napoleon, semua itu bermula ketika Tommy diminta untuk mengakui penerimaan Rp10 miliar dari Djoko Tjandra terkait pengurusan pengecekan Red Notice. Namun, Napoleon tidak mengatakan secara gamblang pihak yang mendesak Tommy.

"Rekayasa kasus ini pun dimulai. Tommy Sumardi enggak punya pilihan lain kecuali berupaya mati-matian agar tidak dituntut karena telah menipu mentah-mentah Djoko Tjandra dengan janji dapat mengurus Red Notice," tutur Napoleon.

(mjo/has)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER