Sidang perdana kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 dengan Terdakwa Ardian IM dan Harry Sidabuke akan digelar Rabu (24/2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua Terdakwa tersebut dijadwalkan besok sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/2).
Selama proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi untuk kedua orang tersebut. Satu di antaranya adalah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.
Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Dari upaya itu diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.
Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB [Juliari] dan disetujui oleh AW [Adi]," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, ujar Firli, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK [Eko] dan SN [Shelvy N] selaku orang kepercayaan JPB [Juliari] sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB [Juliari]," ungkapnya.
Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, Firli berujar bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
(ryn/ain)