Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan jenis vaksin Covid-19 pada Vaksinasi Program Pemerintah dan Vaksinasi Gotong Royong alias Mandiri, akan berbeda.
Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," tulis Kepmenkes tersebut, dikutip pada Jumat (26/2).
Sebagai informasi, Vaksinasi Gotong Royong merupakan program penyuntikan vaksin secara mandiri yang biayanya dikelola oleh pihak swasta, dan biayanya akan dibebankan pada perusahaan ataupun badan usaha.
Penggunaan vaksin Covid-19 juga dipastikan telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jenis Vaksin Covid-19...yang digunakan untuk Vaksinasi Covid-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan," terang Pasal 7 ayat (3) beleid tersebut.
![]() |
Adapun jenis vaksin Covid-19 sebelumnya telah ditetapkan melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Dalam keputusan tersebut, Budi menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia.
Tujuh jenis vaksin itu antara lain vaksin yang diproduksi PT Biofarma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc, Novavax, dan Sinovac.
Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang kini sedang berjalan, pemerintah menggunakan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari China dan buatan PT Biofarma. Sehingga, jika sesuai dengan Kepmenkes terbaru, maka vaksinasi Covid-19 dalam program Vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan jenis Sinovac.
Menkes Budi Gunadi Sadikin resmi memperbolehkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri melalui Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2).
Dalam aturan itu, vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Vaksinasi dikelola oleh pihak swasta.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," seperti dikutip dari salinan pasal 3 ayat (3/ PMK Nomor 10 Tahun 2021.