Jenis Vaksin Program Pemerintah dan Mandiri Harus Berbeda

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 13:03 WIB
Permenkes terbaru memuat pasal yang mengatur jenis vaksin corona untuk program pemerintah berbeda dengan vaksinasi gotong royong alias mandiri.
Ilustrasi. Kepmenkes terbaru memuat pasal yang mengatur jenis vaksin corona untuk program pemerintah berbeda dengan vaksinasi gotong royong alias mandiri. ((Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan jenis vaksin Covid-19 pada Vaksinasi Program Pemerintah dan Vaksinasi Gotong Royong alias Mandiri, akan berbeda.

Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," tulis Kepmenkes tersebut, dikutip pada Jumat (26/2).

Sebagai informasi, Vaksinasi Gotong Royong merupakan program penyuntikan vaksin secara mandiri yang biayanya dikelola oleh pihak swasta, dan biayanya akan dibebankan pada perusahaan ataupun badan usaha.

Penggunaan vaksin Covid-19 juga dipastikan telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis Vaksin Covid-19...yang digunakan untuk Vaksinasi Covid-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan," terang Pasal 7 ayat (3) beleid tersebut.

Berikut 7 vaksin Covid-19 yang akan diedarkan di dalam negeri berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan.Berikut 7 vaksin Covid-19 yang akan diedarkan di dalam negeri berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan. (CNN Indonesia/Timothy Loen)

Adapun jenis vaksin Covid-19 sebelumnya telah ditetapkan melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Dalam keputusan tersebut, Budi menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia.

Tujuh jenis vaksin itu antara lain vaksin yang diproduksi PT Biofarma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc, Novavax, dan Sinovac.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang kini sedang berjalan, pemerintah menggunakan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari China dan buatan PT Biofarma. Sehingga, jika sesuai dengan Kepmenkes terbaru, maka vaksinasi Covid-19 dalam program Vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan jenis Sinovac.

Menkes Budi Gunadi Sadikin resmi memperbolehkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri melalui Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2).

Dalam aturan itu, vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Vaksinasi dikelola oleh pihak swasta.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," seperti dikutip dari salinan pasal 3 ayat (3/ PMK Nomor 10 Tahun 2021.

(mln/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER