PAN Minta Revisi Perpres Investasi Miras: Banyak Mudaratnya

CNN Indonesia
Senin, 01 Mar 2021 15:48 WIB
PAN meminta pemerintah mengeluarkan pasal-pasal yang mencantumkan aturan mengenai investasi miras dalam Perpres 10/2021.
PAN meminta pemerintah merevisi ketentuan investasi pada minumas keras yang tertuang dalam Perpres 10/2021. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak pemerintah mengkaji ulang penerbitan izin investasi minuman keras atau miras yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," kata Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3).

Saleh mengatakan pemerintah perlu merevisi beleid tersebut. Ia meminta agar pemerintah mengeluarkan pasal-pasal yang mencantumkan aturan mengenai miras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut, izin investasi miras hanya ditujukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun, Saleh mempertanyakan ihwal distribusi miras tersebut.

"Pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi," ujarnya.

Saleh khawatir miras oplosan hingga ilegal semakin beredar di tengah masyarakat dengan keberadaan aturan investasi tersebut. Di sisi lain, kata Saleh, devisa dari investasi miras tersebut juga tak terlalu besar.

"Saya menduga devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," katanya.

Politikus PAN itu mengklaim mayoritas masyarakat menolak keberadaan miras. Menurutnya, miras dapat memicu tindakan kriminalitas.

"Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu hal yang jadi sorotan adalah pembukaan keran investasi miras.

Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER