Tangis Baiq Nuril Harapkan Revisi UU ITE Bukan Cuma Wacana

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mar 2021 09:37 WIB
Baiq Nuril mengaku tak ingin pengalaman yang dialaminya akan menimpa orang lain karena jerat hukum dari pasal yang sama di UU ITE.
Baiq Nuril. Kiri (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Guru Honorer asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril yang pernah tersangkut kasus hukum melalui jerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengaku sempat merasa rendah diri atas kasus yang menimpa dirinya.

Saat dijerat UU ITE pada 2018, Baiq mengaku kerap menyalahkan dirinya sendiri atas apa yang menimpa dirinya saat itu. Hal ini disampaikan Baiq sembari menangis sembari mengingat kejadian yang menimpanya dua tahun lalu.

"Sampai saya menyalahkan diri saya sendiri saat itu," kata Baiq saat diundang Tim Kajian Revisi UU ITE, dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menyampaikan sikap dan pandangan di depan Tim Kajian Revisi UU ITE yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, secara terang-terangan Baiq berharap UU yang telah memakan banyak korban itu bisa segera direvisi.

Dia mengaku tak ingin apa yang dialaminya bisa dialami orang lain karena jerat hukum dari pasal yang sama.

"Harapannya ya, semoga apa yang disampaikan bapak presiden kemarin mengenai revisi UU ITE bisa terlaksana dan karena saya tidak ingin apa yang menimpa saya kembali menimpa orang lain," kata dia.

Selain Baiq Nuril, Tim Kajian Revisi UU ITE juga mengundang sejumlah narasumber lain. Di antaranya Ade Armando, Dandy Dwi Laksono, hingga Bintang Emon.

Tim juga kembali mengundang sejumlah figur publik dan tokoh yang pernah terkena jerat pasal di UU ITE. Mereka yakni Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, rata-rata para narasumber yang dimintai keterangan menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.

Seperti yang diungkap Baiq Nuril, Sugeng juga mengakui para narasumber baik dari kalangan pelapor maupun terlapor sama-sama berharap revisi UU ITE tak hanya sekadar wacana.

"Ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," kata Sugeng.

(tst/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER