Polri Pakai Pasal Pembunuhan Usut Polisi Penembak Laskar FPI

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mar 2021 12:06 WIB
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam penyelidikan kasus unlawful killing bentrok polisi dengan laskar FPI pada akhir 2020 lalu.

"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3).

"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tambah dia.

Dalam pengusutan itu, terdapat tiga anggota kepolisian yang menjadi terlapor. Hanya saja, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan sehingga belum ada tersangka yang dijerat.

Jika merujuk pada beleid tersebut, nantinya para pelaku akan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Adapun bunyi Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara, Pasal 351 ayat (3) berbunyi: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Bareskrim pun kini tengah mencari alat bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.

"Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," ucap dia lagi.

Selain polisi, Komnas HAM juga pernah merilis hasil temuan investigasi mereka. Disimpulkan bahwa petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas menyatakan bentrok tak akan terjadi jika laskar tak menunggu kedatangan polisi. Komnas juga menyatakan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI melanggar HAM.

(mjo/pmg)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Polisi Selidiki Kerusakan Raja Ampat

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK