Pengamat soal 6 Laskar FPI: Mau Diperiksa di Akhirat?

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mar 2021 13:34 WIB
Pengamat Hukum, Andri W Kusuma mempertanyakan langkah polisi menetapkan status tersangka bagi 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (Antara Foto/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat Hukum, Andri W Kusuma menegaskan bila pihak kepolisian tak bisa menetapkan status tersangka bagi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah meninggal dunia. Ia menilai polisi telah melampaui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menetapkan tersangka bagi orang yang sudah meninggal.

"Nah di KUHAP itu ada dinyatakan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan tersangka kecuali sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Nah tersangkanya ini kan sudah meninggal. Dia mau diperiksa di mana, di akhirat? Polisi harus datang ke akhirat dulu gitu? Saya saja enggak tahu alamatnya di mana. Kan enggak bisa gitu," kata Andri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/3).

Andri menegaskan bahwa polisi saat melakukan tugas harus berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan, KUHAP dan KUHP. Dalam KUHP pasal 77 KUHP jo pasal 109 KUHAP, kata dia, dijelaskan bahwa hak menuntut hukuman gugur atau tidak berlaku lagi bila tertuduh sudah meninggal dunia. Ia menyatakan bila enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia, maka sudah seharusnya proses penuntutan dan proses hukumnya dinyatakan selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu berlaku juga bila sudah sampai tahap pengadilan. Bahkan bila sampai pengadilan, sampai kasasi gugur udah, pengadilannya gugur semua. Negara enggak bisa nuntut lagi," kata dia.

"Ketika yang dituntut itu gugur, prosesnya di bawahnya juga selesai. Siapa tersangkanya? Mana orangnya? Kan subjeknya enggak ada," tambah dia.

Lebih lanjut, Andri menilai langkah polisi menetapkan tersangka terhadap enam laskar FPI tersebut, justru menjadi blunder.

"Dengan cara ditembak, dihilangkan nyawanya, itu kan sudah hukuman namanya. Jadi sudah dinyatakan salah. Seharusnya, yang dilakukan polisi adalah memperkuat dalil dan mengumpulkan bukti-bukti baru agar tindakan polisi di KM 50 itu, sesuai koridor hukum," kata dia.

Andri lantas menilai harus ada proses di internal kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bila berkas sudah dikirim ke kejaksaan, kata dia, jaksa harus mengembalikan dan memberikan petunjuk agar proses tersebut dihentikan penyidikannya.

"Kalau sudah diserahkan, Jaksa bisa kembalikan dan memberikan petunjuk agar dinyatakan dihentikan penyidikannya. Karena proses itu harus dihentikan karena harusnya gugur," kata dia.

(rzr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER