Polri Sebut Status Tersangka 6 Anggota Laskar FPI Sudah Gugur

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mar 2021 13:41 WIB
Polri mengaku sudah menghentikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 akhir tahun lalu.
Polri menyatakan status tersangka enam anggota laskar FPI yang meninggal sudah gugur. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sejak akhir tahun lalu. Alhasil, status tersangka keenam orang itu sudah gugur.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan bahwa status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghentian kasus ini, kata dia, didasarkan atas Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Di sisi lain, Argo menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan unlawful killing dalam perkara penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu, kata dia, sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan enam orang itu dijerat tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata dia.

Namun demikian, Andi mengetakan bahwa penyematan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden berdarah yang terjadi tahun lalu.

Andi menerangkan, polisi melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun demikian, kasus tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER