Polisi: Penangkapan Aktivis Papua Bermula Pemukulan Depan DPR

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mar 2021 15:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan penangkapan dua aktivis Papua bermula dari pemukulan di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Januari lalu.
Ilustrasi. (Wikimedia Commons/Barnellbe)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan dua aktivis Papua bermula dari pemukulan di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Januari lalu.

Adapun dua aktivis Papua yang ditangkap itu adalah atas nama Roland Levy dan Kelvin Molama. Keduanya ditangkap polisi pada Rabu (3/3) pagi kemarin.

"Kejadian cukup lama, Januari lalu kemudian sempat viral adanya pemukulan beberapa orang pada saat itu, adanya di depan gedung MPR/DPR kemudian dilaporkan itu bulan Januari," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan itu sendiri, kata Yusri, dibuat Rajut Patiray. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Disampaikan Yusri, dalam penyelidikan, polisi mendalami bukti video pemukulan yang beredar serta bukti visum.

"Hasil pengembangan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua sudah kita tahan, satu ini masih kita kejar," ujarnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Yusri menjelaskan ketiga tersangka turut dikenakan Pasal 365 KUHP lantaran saat kejadian mereka sempat mengambil handphone milik korban.

"Saat dipukul, korban sempat diambil tasnya dan direbut hanpdphone milik korban. Sekarang kita masih cari barang bukti handphone, dan sekarang sedang berproses oleh Krimum PMJ," tuturnya.

Lebih lanjut, untuk satu tersangka dalam kasus ini masih dilakukan pengejaran. Kata Yusri, polisi telah mengantongi identitas tersangka tersebut.

Sebelumnya, dua aktivis Papua, Roland Levy dan Kelvin Molama ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Rajut Patiray.

Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman menyebut pihak kepolisian tak menunjukkan surat perintah penangkapan saat membawa Roland dan Kelvin.

Selain itu, kata Michael, kedua tersangka juga tak mengenal korban. Namun, Michael menyebut bahwa korban adalah seseorang yang kerap menyebarkan berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua. (AMP) ke media.

"Seakan-akan dia (korban) ini sebagai ketua Aliansi Mahasiswa Papua ataupun sebagai ketua Ipmapa. Nah sehingga ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa Papua ini sehingga mereka ini merasa dirugikanlah seperti itu," katanya, Rabu (3/3).

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER