PPDB 2021: Jalur Zonasi SD 70 Persen, Tak Ada Jalur Prestasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 lewat jalur zonasi pada jenjang SD menjadi 70 persen dari keseluruhan kuota siswa di sekolah.
Mengutip paparan sosialisasi PPDB milik Kemendikbud, proporsi jalur penerimaan siswa di jenjang SD menjadi minimal 70 persen dari jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi, dan maksimal 5 persen dari perpindahan tugas orang tua/wali. Sementara jalur prestasi dihapus.
Perubahan itu hanya berlaku di jenjang SD. Untuk jenjang SMP dan SMA proporsi jalur penerimaan masih sama, yakni minimal 50 persen dari jalur zonasi, 15 persen dari jalur afirmasi, maksimal 5 persen dari perpindahan tugas orang tua/wali, dan 30 persen untuk jalur prestasi.
Kemudian pada tahun ini calon peserta didik penyandang disabilitas masuk dalam jalur afirmasi, bersama dengan peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu. Tahun lalu penyandang disabilitas masuk dalam kuota jalur zonasi.
Selanjutnya jalur prestasi di jenjang SMP dan SMA diatur menggunakan rapor dan/atau prestasi di bidang akademik maupun nonakademik. Sebelumnya jalur prestasi di PPDB menggunakan nilai Ujian Nasional (UN). Namun, saat ini UN sudah dihapus.
Ketentuan serupa juga berlaku pada PPDB SMK, dimana seleksi dilakukan dengan nilai rapor, prestasi di bidang akademik dannon akademik, dan/atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian.
PPDB SMK diwajibkan memprioritaskan minimal 15 persen calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas. Serta 10 persen yang berdomisili dekat dengan sekolah.
(fey/fra)