Aktivis Hingga Deddy Corbuzier Dimintai Masukan soal UU ITE

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mar 2021 16:14 WIB
Ilustrasi. Tim kajian UU ITE memanggil aktivis hingga Deddy Corbuzier untuk meminta masukan terkait wacana revisi UU ITE. (Foto: Barn Images)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memanggil kalangan aktivis dan praktisi media sosial, termasuk Deddy Corbuzier untuk meminta masukan terkait wacana revisi UU ITE.

Sejumlah kalangan yang diundang itu yakni Damar Juniarto Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute, hingga Ferdinand Hutahaean.

"Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).

Sugeng mengatakan, ada 16 orang yang telah mengkonfirmasi untuk hadir dengan rincian tujuh di antaranya hadir dalam sesi pertama. Sementara enam orang sisanya di sesi kedua.

Sebelumnya, Tim Kajian UU ITE juga telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan korban UU ITE. Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.

"Pertama saya ingin menggambarkan bahwa ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan," kata Sugeng.

Selanjutnya kata dia, memang mesti ada edukasi terhadap para pengguna ruang digital. Tak hanya itu Sugeng juga menyinggung soal ruang gerak para pekerja jurnalistik yang memang sarat bersinggungan dengan ITE.

"Berkaitan dengan profesi wartawan diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE," katanya.

Lebih lanjut, Sugeng juga menyebut hingga saat ini timnya masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima terkait revisi UU ITE ini

"Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak," kata dia.

"Mudah-mudahan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas, sebenarnya tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi," imbuhnya.

Sesuai dengan keputusan Menko Polhukam No.22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan. Tim direncanakan akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.

(tst/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK