Sidang praperadilan Rizieq Shihab terkait penahanan dan penangkapan dalam kasus kerumunan di Petamburan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3) hari ini.
Dalam persidangan saksi, saksi dari pihak pemohon yakni Kurnia Tri Royani mengungkapkan proses penahanan terhadap Rizieq berlangsung secara dramatis.
Kurnia sendiri diketahui merupakan salah satu pengacara yang bertugas mendampingi Rizieq saat diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa peristiwa itu sangat dramatis," kata Kurnia dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/3).
Menurut Kurnia, peristiwa penahanan itu dramatis lantaran penjagaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terbilang ketat selama proses pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.
"Jadi kenapa saya katakan dramatis, sepanjang kita pendampingan orang biasa, tidak seperti itu. Penjagaan seperti itu superketat. Dramatis itu sampai beliau ditangkap dan ditahan," tuturnya.
Di sisi lain, saksi juga mengungkapkan kedatangan Rizieq ke Mapolda Metro Jaya dilakukan secara sukarela.
"Kedatanganya sukarela sesuai keinginan Habib Rizieq. (Pemanggilan) untuk sebagai tersangka, panggilan sebagai tersangka," ucap Kurnia.
Tak hanya itu, Kurnia juga menyebut bahwa penangkapan terhadap Rizieq juga bersifat politis. Sebab, menurut Kurnia, semestinya hukum memberikan keadilan dan tidak merugikan siapapun.
"Sebenarnya hukum tidak merugikan siapa pun, hukum itu memberikan keadilan. Yang saya lihat sebagai tugas saya sebagai pengacara, penangkapan ini terlalu politis yang mulia," kata Kurnia.
Diketahui, Rizieq kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Itu merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya ditolak majelis hakim. Dalam gugatannya kali ini, tim kuasa Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.
Praperadilan ini teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan Senin (8/3) kemarin, Rizieq melalui kuasa hukum mempertanyakan alat bukti polisi yang dinilainya minim hingga prosedur pemanggilan yang dianggap mereka cacat prosedur.
"Termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang, Senin (8/3).