
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI yakni Amien Rais dkk menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Amien menyatakan kepada Jokowi bahwa TP3 memiliki keyakinan bahwa 6 laskar FPI itu telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum oleh aparat negara pada 7 Desember 2020.
Amien menegaskan temuan dari TP3 menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
Melihat hal itu, Amien mendesak agar pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.