Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat Welem Wattimena sebagai tersangka kasus pembawa alat isap sabu.
"Hari ini kami akan alihkan dari saksi ke tersangka kepada Welem Wattimena, setelah hasil uji di Labfor positif," kata Kasat Narkoba AKP Jufri, melalui pernyataan resmi, Rabu (10/3).
Jufri mengatakan yang bersangkutan positif narkoba saat menjalani pemeriksaan urine di Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku. Welem Wattimena dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman kurungan badan 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon menangkap anggota DPRD Maluku Welem Wattimena dari Fraksi Demokrat kedapatan membawa alat isap sabu atau bong di dalam tasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Jufri Jawa membenarkan penangkapan Welem tersebut.
"Iya benar itu alat hisap sabu, penangkapan sekitar setengah 8 kemarin dengan pesawat pagi di Bandara Pattimura, yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta,"kata Jufri, saat dihubungi, Selasa (9/3).
Terpisah, ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Patiasina mengancam akan memecat jika anak buahnya itu terbukti memakai barang haram tersebut.
"Kalau terbukti langsung diberhentikan dengan tidak terhormat, kita sedang koordinasi dengan polisi," kata Roy, saat dihubungi, Selasa, (9/3) sore.
"Partai Demokrat tak memberi ampun kepada kader narkoba, itu sangat memalukan partai, ganjarannya pemecatan," kata Roy menegaskan.
(sai/ain)