Demokrat: Yasonna Tak Bisa Sahkan Hasil KLB Kubu Moeldoko

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mar 2021 17:28 WIB
Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto mengatakan Menkumham Yasonna Laoly tak bisa mengesahkan hasil KLB Deli Serdang kubu Moeldoko lantaran terjadi perselisihan.
Ketua DPP Demokrat kubu AHY, Didik Mukrianto mengatakan Menkumham Yasonna Laoly tak bisa sahkan KLB kubu Moeldoko. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tak bisa mengesahkan kepengurusan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Didik menyebut Yasonna terbentur Undang-undang Partai Politik karena masih terjadi perselisihan di internal Demokrat.

"Pasal 8 UU 2 Tahun 2008, Menteri Hukum dan HAM tidak boleh mengesahkan perubahan AD/ART jika terjadi perselisihan partai politik," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demokrat versi KLB harus melakukan pendaftaran ke Kemenkumham dan menyerahkan perubahan AD/ART dan susunan kepengurusan baru. Pendaftaran bisa dilakukan setelah partai mengubah AD/ART dan struktur kepengurusan pusat.

Namun, kata Didik, KLB Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum sendiri cacat dan tak sesuai Pasal 81 ayat (4) AD/ART.

Pasal 81 ayat (4) Anggaran Dasar menyebutkan, "KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai, atau; Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan satu per dua dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai".

Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut di Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga. "Kongres Luar Biasa dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan AD/ART dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2," demikian dikutip dalam kajian Didik.

Merujuk pada sejumlah syarat pelaksanaan KLB menurut AD/ART, Didik menilai KLB yang digelar sejumlah senior partai di Deli Serdang pada Jumat (5/3) lalu jelas ilegal dan inkonstitusional.

"Mendasarkan kepada hal tersebut, demi hukum pertemuan di Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat tersebut adalah ilegal dan inkonstitusional," kata anggota Komisi III DPR itu.

Didik mengatakan KLB Demokrat yang digagas Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan itu telah melawan produk pemerintah yang sah.

Menurutnya, pemerintah hanya mengakui Hasil Kongres V Partai Demorkat melalui Surat Keputusan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

"Atas dasar itu, sangat mendasar dan beralasan bagi Menkumham untuk tidak memberikan hak akses kepada pihak-pihak penggagas dan pelaku pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat jika mendaftarkan di Kemenkumham," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun mengakui pihaknya belum melaporkan hasil KLB ke Kemenkumham. Ia mengklaim masih melengkapi berkas-berkas terkait KLB.

"Berproses dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Jhoni saat jumpa pers di kediaman Moeldoko di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).

Yasonna telah meminta Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY tak menyerang pemerintah tanpa dasar terkait gejolak di internal partai. Ia berjanji bersikap objektif dan profesional dalam menangani dualisme di tubuh partai berlambang mercy tersebut.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER