Polisi mengklaim telah mengantongi identitas pengemudi mobil Mercedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jumat (12/3) pagi tadi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, memeriksa kamera CCTV yang ada di lokasi, hingga melakukan olah TKP.
"Kita sudah mengantongi identitas dari yang diduga sebagai tersangka. Oleh karena itu kami mengimbau kepada pengemudi mobil yang tadi terlibat kecelakaan lalin dengan pesepeda, kami minta segera datang ke kantor polisi di Pancoran," tutur Fahri kepada wartawan, Jumat (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menuturkan pihaknya juga telah mengerahkan personel untuk mencari keberadaan pengemudi mobil tersebut.
Disampaikan Fahri, di putaran Bundaran HI memang tak memiliki jalur khusus untuk sepeda. Hal ini, berbeda di ruas Jalan Sudirman-Thamrin yang memang telah memiliki jalur khusus untuk sepeda. Dengan kondisi ini, kata Fahri, pengendara kendaraan bermotor wajib untuk mendahulukan sepeda.
"Kalau dia memang tidak ada lajur khusus, maka pengendara kendaraan bermotor wajib mendahulukan pesepeda maupun pejalan kaki. Itu juga sudah diatur di dalam UU," ujarnya.
Fahri juga menegaskan bahwa peristiwa kecelakaan itu merupakan tabrak lari. Sebab, pengemudi mobil tetap melajukan kendaraannya dan tidak berhenti untuk menolong korban.
Apalagi, diungkapkan Fahri, berdasarkan penyelidikan sementara, diketahui bahwa pengemudi mobil itu dua kali menabrak korban.
Korban sendiri diketahui mengalami luka di bagian tulang rusuk akibat peristiwa kecelakaan itu. Korban sampai saat ini juga masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Jadi kalau kita kategorikan sebagai tabrak lari, untuk sementara kita simpulkan iya. Walaupun nanti kita akan mengambil keterangan-keterangan tambahan termasuk dari yang bersangkutan. Oleh karena itu kami minta hadir datang ke kantor polisi untuk sama-sama kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Fahri menyampaikan jika peristiwa itu terbukti sebagai tabrak lari, maka pengemudi mobil dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau tabrak lari Pasal 312 ancamannya 3 tahun," kata Fahri.
Sebelumnya, seorang pesepeda menjadi korban tabrak lari di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jumat (12/3) sekitar pukul 06.37 WIB. Peristiwa ini turut diunggah dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro. Dalam foto yang diunggah, terlihat korban yang mengenakan kaos hijau tua jatuh tergeletak di ruah jalan sekitar Bundaran HI.
"Pukul 06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan roda empat di sekitar Bundaran HI Jakarta Pusat, saat ini sudah ditangani petugas Polri," demikian cuitan akun tersebut.
(mjo/ain)