Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, mengajukan banding. Gilang sebelumnya divonis 5 tahun 6 bulan dalam kasus tersebut.
JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, I Gede Willy Pramana mengatakan banding ini diajukan karena pihaknya merasa tak puas dengan pasal yang dikenakan hakim kepada Gilang.
"Dari tiga pasal yang dibuktikan, ada salah satu pasal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Willy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan masih ada satu pasal yang kurang dari putusan Gilang dan seharusnya dikenakan, yakni Pasal 335 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman.
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," bunyi pasal tersebut.
Menurut Willy, pasal tersebut seharusnya juga dijeratkan Hakim kepada Gilang. Sebab eks mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu telah memaksa korbannya melakukan sesuatu dengan kekerasan tanpa kesediaan sang korban.
"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan banding," katanya.
Meski demikian, vonis 5 tahun 6 bulan lebih ringan daripada tuntutan mereka yakni 8 tahun penjara, bukanlah sebuah keberatan baginya.
"Kalau vonis hakim tak masalah untuk kami, sudah cukup lantaran mencapai 2/3 dari tuntutannya. Kami mempermasalahkan satu pasal itu tadi," sebut Willy.
Sementara itu, pihak Gilang melalui salah satu kuasa hukumnya, Bambang Soegiarto mengaku kliennya menerima vonis 5 tahun 6 bulan tersebut. Mereka tak mengajukan banding.
"Kami terima putusan, tidak banding," kata Bambang saat dikonfirmasi.
Terdakwa kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua majelis hakim, Khusaini menilai Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul," kata Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3).
Lihat juga:Polisi Periksa Kejiwaan Gilang Bungkus Jarik |
Atas tiga pasal tersebut, hakim pun menjatuhi Gilang dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tajun 6 bulan, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim.
(frd/pmg)