Warga Maluku Tengah Penganiaya Polisi Diringkus

CNN Indonesia
Minggu, 14 Mar 2021 15:15 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Ambon, CNN Indonesia --

Personel Polres Maluku Tengah meringkus seorang pemuda berinisial RMS (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi Brigpol Rudolof Falentino Sabandar.

Pria asal warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah tersebut diduga memukuli Brigpol Rudolof hingga babak belur. Insiden terjadi ketika muncul keributan antara kelompok sepakbola dari Desa Haruru dan Desa Waraka di Stadion Gawang Mini, Dusun Amahai 2, Kota Masohi.

Brigpol Rudolof Falentino Sabandar mencoba melerai kisruh tapi justru dipukuli oleh RMS, meski korban sudah mengatakan dia anggota polisi akan tetapi dia terus menjadi sasaran pemukulan.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan pelaku sempat kabur setelah anak buahnya membuat laporan. Polisi lantas melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus RMS.

"Pelaku sempat kabur dan beberapa hari kemudian diamankan," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi melalui pernyataan resmi, Minggu (14/3).

RMS alias Oki yang berusia 23 tahun itu sempat buron selama beberapa bulan pasca-insiden penganiayaan terhadap korban. Saat ini, sambung Rosita, polisi telah menetapkan Oki sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Setelah diamankan penyidik kemudian melakukan penyidikan guna menuntaskan kasus tersebut, berkas yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke JPU pada Rabu (10/3), dan siap disidangkan di Kejari Malteng," imbuh Rositah.

Atas perbuatannya, RMS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Aturan ini memuat pelanggaran pidana terkait penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(sai/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK