Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Marzuki Alie membantah dirinya sempat menghubungi Eks Wakapolri Jendral (Purn) Syafruddin untuk menjadi Wakil Ketua Umum mendampingi Moeldoko.
Dia menyebut informasi bahwa dirinya mengajak dan ditolak Syafruddin adalah fitnah.
"Saya doakan azab bagi yang memfitnah," kata Marzuki saat dikonfirmasi, Senin (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bahkan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Syafruddin. Sebab dirinya merasa tak pernah menghubungi pensiunan jendral polisi itu.
"Tanya Pak Syafruddin, apakah ada saya ngajak-ngajak," katanya.
Terpisah, inisiator KLB di Deli Serdang, Darmizal juga membantah pernah mengajak Syafruddin menjadi wakil ketua umum mendampingi Moeldoko. Menurutnya informasi itu tidak benar.
"Silahkan cek ke pak Syafruddin, apakah kami pernah bertemu? Saya yakin jawabannya sama dengan aku, yaitu tidak bertemu dan tidak bahas urusan partai atau apapun," katanya.
Lihat juga:Gerilya Politik AHY Melawan KLB Moeldoko |
Darmizal menjelaskan bahwa Demokrat adalah partai terbuka. Siapa saja, termasuk Syafruddin, bisa menjadi anggota dan turut berperan untuk memajukan Demokrat. Namun, dia membantah pernah mengajak Syafruddin menjadi wakil ketua umum.
"Saya yakinkan tidak ada pertemuan dan tidak pernah saya bahas dengan pak Syaf. Saya sudah sangat lama tidak bertemu Pak Syaf. Sehingga enggak memungkinkan adanya diskusi terkait hal demikian," ujarnya.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Syahrial Nasution menyebut Marzuki Alie dan Darmizal sempat mengajak Syafruddin menjadi Wakil Ketua Umum bersama kepengurusan hasil KLB. Namun ajakan ditolak.
Setelah itu, kata Syahrial, Moeldoko yang turun tangan. Akan tetapi, Syafruddin kembali menolak ajakan menjadi Wakil Ketua Umum.
"Saya dapat informasi terpercaya demikian. Awalnya yang menghubungi Bang Syaf, Darmizal dan Marzuki Alie. Tapi ditolak," katanya.
Marzuki Alie diketahui dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret lalu. Ketua Umum dipercayakan kepada Moeldoko.
Sementara itu, DPP Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional lantaran tak sesuai dengan AD/ART. Oleh karena itu, kepengurusan hasil KLB tidak bisa diakui lantaran tak memiliki dasar hukum.
(tst/bmw)