Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, memohon maaf atas keterlambatan pembayaran insentif para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut.
"Saya selaku Wali Kota Medan memohon maaf atas keterlambatan insentif nakes dari Mei hingga September. saya mohon maaf kepada seluruh nakes," kata Bobby Nasution saat memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/3).
Bobby lalu menjanjikan pembayaran insentif seluruh nakes selama lima bulan terakhir akan segera dituntaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby mengaku telah memerintahkan agar Dinkes Medan mendata ulang tenaga nakes di RSUD dr Pirngadi Medan dan puskesmas di lingkungan Pemko Medan. Sebab ada sejumlah nakes yang memiliki nama berbeda namun nomor rekeningnya sama.
"Ada 28 nakes yang namanya berbeda tapi nomor rekeningnya sama. Maka seluruh nakes di Pirngadi yang sudah dibayarkan insentifnya pada Mei itu terpaksa ditarik lagi agar tidak terjadi kekisruhan. Maka saya minta pendataan diulang dan sampai hari ini kita lagi proses pembayaran," papar pemenang PilkadaKota Medan 2020 itu.
Selain itu, Bobby menegaskan untuk Agustus dan September ASN maupun tenaga medis bukan menangani Covid-19 agar ditunda pembayaran insentifnya. Sebab, dia ingin agar insentif nakes yang menangani Covid-19 didahulukan.
"Saya minta Agustus dan September untuk lingkungan Dinkes Medan enggak usah dulu terima insentif, bukannya kejam, tapi harus kita dahulukan dulu nakes yang bertindak di lapangan yang mengurus pasien covid. Jadi ke depannya tidak ada lagi penunggakan insentif nakes setelah kita memiliki sistem yang baik," kata menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan temuan pihaknya dari pemeriksaan terkait penundaan berlarut insentif nakes di Medan tersebut.
"Sejak awal kita lakukan proses pemeriksaan mulai dinkes, sekda, nakes sudah kita minta penjelasan. Kita juta koordinasi dengan BPK Sumut untuk mencari solusi kasus ini. Setelah itu selesai maka ditemukan maladministrasi dari kasus ini," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Selain itu adanya tindakan yang tidak kompeten yang dilakukan Dinkes Medan.
"Jadi sudah cair anggaran tapi tidak direalisasikan kepada nakes. Kemudian terdapat penyimpangan prosedur dalam konteks pemungutan pajak yang dilakukan dinkes. Jadi ini tidak dibenarkan," tegas Abyadi.
Ombudsman, tambah Abyadi telah menyarankan ke Pemko Medan agar insentif nakes Covid-19 secepatnya dibayarkan dan tak boleh ada pemotongan pajak.
Di kantor Ombudsman itu, Bobby mengakui ada maladministrasi yang dilakukan Dinkes Medan terkait masalah insentif nakest. Ia berdalih selama ini pendataan yang tak sinkron sebagai penyebab insentif para nakes yang bertugas di RSUD dr Pirngadi Medan dan puskesmas Kota Medan mengalami keterlambatan.
"Untuk nakes di RSUD dr Pirngadi dan puskesmas yang ada di lingkungan Pemko Medan mulai Juni, Juli, Agustus, sampai September. Memang seperti yang disampaikan Ombudsman ada maladministrasi di Dinkes Medan bagaimana pendataan ini masih selalu saja tidak sinkron. bagaimana nakes yang seharusnya menerima insentif dengan nomor rekening yang terdaftar di Bank Sumut," kata suami dari anak Jokowi, Kahiyang Ayu tersebut.
Bobby menjamin pembayaran insentif nakes Covid-19 di Medan tidak akan mengalami keterlambatan ke depannya dan tentunya tidak ada pemotongan pajak insentif, terutama setelah Peraturan Wali Kota telah diterbitkan. Politikus PDIP itu pun optimistis insentif nakes dari Mei hingga September 2020 bisa dituntaskan hari ini.