KLHK: Limbah Batu Bara dari PLTU Tak Penuhi Syarat Bahaya

CNN Indonesia
Senin, 15 Mar 2021 15:06 WIB
Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan limbah batu bara dari PLTU tak memenuhi syarat sebagai limbah berbahaya.
KLHK menyatakan limbah batu bara dari PLTU tak memenuhi syarat sebagai limbah berbahaya. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim limbah batu bara alias fly ash bottom ash (FABA) dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak memenuhi syarat masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Kami melakukan tes terhadap limbah batu bara berasal dari PLTU. Dan Hasilnya adalah tidak memenuhi sebagai limbah B3," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati melalui konferensi video, Senin (15/3).

Vivien menjelaskan terdapat sejumlah syarat untuk dikategorikan sebagai limbah B3, antara lain limbah mudah menyala, mudah meledak, reaktif, korosif, melebihi parameter Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), 16 parameter konsentrasi logam berat, dan lethal dose-50.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KLHK kemudian melakukan pengujian di laboratorium terhadap limbah batu bara dari aktivitas PLTU. Hasil uji TCLP terhadap limbah batu bara di 19 PLTU memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Kemudian hasil uji lethal dose-50 di 19 unit PLTU itu juga kurang dari 5.000 miligram per kilogram berat badan hewan uji.

Vivien mengatakan kajian Human Health Risk Assessment (HHRA) yang dilakukan PLTU limbah batu bara juga tak melebihi parameter Toxicity Reference Value (TRV) yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja sehingga dinilai tidak membahayakan pekerja.

Dengan demikian, hasil pengujian tersebut menyatakan semua syarat limbah berbahaya tak terpenuhi, sehingga limbah batu bara dihapus dari kategori limbah B3. Menurut Vivien, hasil penelitian tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan ahli di bidangnya dan sesuai data referensi dari PLTU.

Selain karena pertimbangan itu, Vivien menyebut FABA PLTU dikeluarkan dari limbah B3 juga karena pembakarannya dilakukan dengan suhu tinggi dan lebih stabil dibanding limbah hasil industri lain.

Vivien menjelaskan tak semua FABA dikeluarkan dari limbah B3 dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah dari industri lain yang lebih berbahaya masih masuk kategori B3.

"Sementara FABA dari kegiatan PLTU menggunakan teknologi yang memang pembakaran di atas 800 derajat celcius dan menggunakan batu bara dengan kategori yang tinggi, sehingga pembakaran sempurna dan karbonnya sangat minimal dan stabil untuk disimpan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghapus limbah batu bara (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Keputusan tersebut tertuang dalam PP 22/2021. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan Jokowi mengeluarkan limbah batu bara dari limbah berbahaya menuai kecaman dari aktivis lingkungan. Selain limbah batu bara, Jokowi juga menghapus limbah sawit yang berasal dari hasil penyulingan atau biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) dalam limbah berbahaya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Jokowi mencabut PP 22/2021 yang telah melonggarkan aturan limbah bahan berbahaya dan beracun. Walhi menilai Jokowi sembrono dan dapat menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan.

(fey/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER