Kemhan Mulai Sosialisasi Program Komponen Cadangan TNI
Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan (komcad) guna memperkuat kekuatan TNI dalam menjaga pertahanan negara. Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 18-35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi tentara cadangan.
Keberadaan komponen cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.
"Kita harus menyiapkan segala sesuatunya [untuk pertahanan negara] mulai dari SDM dan SDA sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap," kata Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha dalam acara sosialisasi yang digelar di Makodam XII Tanjungpura, Rabu (10/3).
Ia menambahkan sudah saatnya Indonesia memiliki tentara cadangan, seperti negara tetangga lain di kawasan Asia Tenggara. Sebut saja Singapura, Vietnam, Thailand, dan Filipina yang sudah lebih dulu memiliki komponen tentara cadangan.
"Indonesia memiliki jumlah penduduk hampir 300 juta dan jumlah tentara aktif 438 ribu, tetapi tidak punya tentara cadangan. Sementara negara lainnya sudah punya," ucapnya.
Selain di Makodam XII Tanjungpura, Pontianak (Kalimantan Barat), Kemhan juga melaksanakan sosialisasi secara serentak di beberapa daerah lainnya seperti Palembang (Sumatera Selatan), Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Jayapura (Papua).
Selanjutnya, sosialisasi akan dilaksanakan di Medan, Manado, Makassar, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, dan Ambon.
Dalam sosialisasi ini, Kemhan turut mengundang pemerintah daerah, kepolisian, tokoh masyarakat, dan dunia usaha. Masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar menjadi komcad di Koramil-Koramil setempat.
Komcad nantinya dikelompokkan sesuai tiga matra TNI, yakni komcad matra darat, matra laut, dan matra udara.
Untuk lolos seleksi, calon komcad di antaranya harus sehat jasmani dan rohani dan tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Calon komcad juga berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
"Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing," kata Dadang.
Adapun calon komcad yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka ada program kampus merdeka. Mahasiswa bisa menggunakan satu semester untuk mengambil mata kuliah di program studi lain, maupun untuk ikut komponen cadangan."
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa kali mengingatkan bahwa pembentukan komcad tidak terlepas dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam UUD 1945.
Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Lalu Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa "tiap-tiap warga ngara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar Jakius Sinyor setuju dengan program komcad ini. Dia mengatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah untuk mewujudkan program dimaksud.
"Tentu kami setuju dan akan mendukung. Kami akan koordinasi juga dengan Kapendam tentang bagaimana membina masyarakat untuk membela negara," katanya.
(osc)