Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda
Sidang dakwaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda lantaran banyak hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang tidak jelas.
Persidangan untuk kasus kerumunan Petamburan ini (perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim) akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang.
"Kami enggak akan sidang kalau enggak jelas suara kita semua. Baik sidang ditunda, Kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Suparman menegaskan pihaknya sudah berusaha untuk memperbaiki kualitas suara di persidangan virtual tersebut. Ia mengaku tak bisa melanjutkan persidangan bila suara dan gambar berkualitas buruk.
"Yang jelas kami berusaha menyidangkan ini dengan sebaik-baiknya. Karena tempat inilah terdakwa mencari keadilan. Kita bersungguh-sungguh menjaga kualitas persidangan ini," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Rizieq melakukan protes karena tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia keberatan dengan keputusan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak jelas.
"Faktanya, ada beberapa tokoh kemarin saat sidang dihadirkan. Seperti bapak Napoleon. Kalau ada tokoh dihadirkan dalam sidang kenapa tidak? Ini diskriminasi perlakukan dalam persidangan," kata Rizieq.
Rizieq meminta agar sidang secara virtual ditunda dan berharap dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Menurutnya, sidang online merugikan dirinya.
"Sidang online merugikan saya sebagai terdakwa," kata dia.
Rizieq mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.
Rizieq diadili untuk sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, salah satunya terkait kerumunan Petamburan. Perkara Rizieq ini teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.