Puluhan orang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai membubarkan diri setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang perdana mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar secara virtual, Selasa (16/3).
Pantauan CNNIndonesia.com, massa secara perlahan mulai meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelumnya sejumlah orang memadati sekitar area depan PN Jaktim dan menimbulkan kerumunan.
Lihat juga:Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda |
Meski demikian, puluhan aparat kepolisian masih terus berjaga di lokasi. Arus lalu lintas juga terpantau masih tersendat akibat kendaraan massa yang terparkir di bahu jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dakwaan terhadap eks pentolan FPI Rizieq Shihab ditunda lantaran banyak hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang tidak jelas.
Majelis hakim mengaku keberatan akibat kendala teknis tersebut. Persidangan dijadwalkan ulang digelar pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang.
"Kami enggak akan sidang kalau enggak jelas suara kita semua. Baik sidang ditunda, Kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur.
Meski Rizieq hanya hadir secara virtual, puluhan orang tetap memadati sidang yang digelar di PN Jaktim. Massa yang didominasi oleh perempuan itu bahkan sempat cek-cok dengan aparat keamanan karena menolak untuk membubarkan diri.
Eskalasi massa sempat memanas saat suara Rizieq secara virtual lamat-lamat terdengar dari area sidang hingga kerumunan massa di area depan PN Jaktim. Rizieq memastikan dirinya hadir di sidang dan seolah-olah mengetahui massa yang tengah menghadiri sidangnya.
"Rizieq ada di sini. Rizieq ada di sini," demikian suara Rizieq yang terdengar dari dalam ruangan sidang.
Polisi sejak pukul 9.00 WIB telah mengantisipasi kerumunan pada sidang tersebut. Akan tetapi, massa terus berdatangan sehingga kerumunan tak bisa dihindarkan.
![]() |
Rizieq berserta enam terdakwa lain sedianya menjalani sidang perdana dakwaan terkait kasus kerumunan di Petamburan pada awal November 2020. Para terdakwa yang akan disidangkan ialah Muhammad Rizieq Shihab; Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus alias Idrus Al-Habsyi; Maman Suryadi di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara Rizieq sendiri akan diadili untuk sejumlah perkara yang teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan, 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Dalam sidang virtual tersebut, Rizieq mengikuti proses dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.
(nma)