Persidangan kasus kerumunan di Petamburan (perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim) dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai perdebatan perihal mekanisme sidang. Sekitar satu jam lebih pihak yang beracara disibukkan dengan gangguan fasilitas penunjang guna persidangan virtual.
Keberatan atas mekanisme sidang virtual pada mulanya disampaikan oleh penasihat hukum Rizieq, Munarman. Ia mengatakan sidang virtual membatasi hak-hak hukum yang semestinya diperoleh oleh Rizieq selaku kliennya.
Untuk diketahui, Rizieq mengikuti agenda sidang perdana ini dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda |
Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum beracara secara fisik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Di awal sudah alami kendala dalam proses sidang online. Sekarang pun tidak mendengar apa yang dilakukan. Aturan KUHAP mewajibkan menghadirkan terdakwa ke ruang sidang. Pertanyaan sekarang apakah kantor Bareskrim Polri itu sudah menjadi ruang sidang?" cetus Munarman.
"Kendalanya sidang enggak terdengar sebagaimana yang dikeluhkan klien kami. Klien kami di sana secara formal tidak didampingi penasihat hukum, jadi tidak ada hak-hak dari terdakwa untuk mendapat hak hukum. Saya harapkan, saya minta penzaliman ini tidak berlarut-larut," lanjut dia.
![]() |
Munarman menganggap dalih penularan Covid-19 atas pelaksanaan sidang secara virtual tidak dapat dibenarkan seutuhnya. Menurut dia, protokol kesehatan bisa diterapkan dengan menghadirkan terdakwa ke muka persidangan. Lagi pula, lanjut Munarman, kerumunan justru terjadi di luar ruang persidangan.
Ia pun lantas menyindir kerumunan di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, karena ada kegiatan peresmian Bendungan Napun Gete oleh Presiden Joko Widodo yang tidak ada proses hukumnya.
"Oleh karena itu, kami minta sekali lagi dengan hormat supaya sidang ini menghadirkan terdakwa dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini juga," ungkap dia.
Tak berselang lama, Rizieq langsung menimpali apa yang telah disampaikan penasihat hukumnya. Ia berpendapat sidang secara virtual merugikan dirinya selaku terdakwa.
Terlebih, ia mengatakan banyak terdakwa lain yang menghadiri sidang secara langsung. Satu di antaranya adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus suap penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.
"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke ruang persidangan. Begini, alasan kenapa saya minta dihadirkan karena sidang online terlalu tergantung kepada sinyal sementara di sini kurang baik. Gambar dan suara sering terputus. Bahkan saya kurang jelas apa yang disampaikan majelis. Ini merugikan saya," tandas Rizieq.
![]() |
Majelis hakim lantas menunda persidangan untuk memberikan waktu kepada tim IT memperbaiki fasilitas yang digunakan untuk persidangan virtual. Pihak Rizieq merasa keberatan ketika ada seorang jaksa yang menghampiri hakim guna melakukan suatu pembicaraan di tengah proses jeda sidang.
"Lah kok jaksa bisa maju ke majelis hakim enggak ada penasihat hukum. Bicaranya apa harus berdua. Mohon maaf pak hakim, tadi bicara apa?" tanya salah seorang penasihat hukum Rizieq.
"Saya minta diganti biar suaranya jelas," jawab hakim.
Untuk beberapa waktu lamanya, fasilitas penunjang sidang virtual tak kunjung berfungsi dengan baik. Hakim pun memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada hari Jumat, 19 Maret 2021.
"Kami enggak akan sidang kalau enggak jelas suara kita semua. Baik sidang ditunda, Kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," ucap hakim.
(ryn/gil)