Demokrat Surati Pimpinan DPR soal Pemberhentian Jhoni Allen
Fraksi Partai Demokrat DPR RI telah resmi mengirimkan surat pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Menurutnya, pihaknya tinggal menunggu surat tersebut diteruskan dari pimpinan DPR ke Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR.
"Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhony Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR RI," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).
Menurutnya, masih ada waktu maksimal 60 hari sebelum Jhoni diberhentikan dari anggota DPR karena yang bersangkutan masih menggugat pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.
Setelah itu, menurutnya, masih ada waktu maksimal 30 hari bila kelak Jhoni mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan nantinya.
Jhoni diketahui masih mengikuti kegiatan Rapat Kerja antara Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Selasa (16/3).
Dalam kegiatan tersebut, Jhoni sempat mendapatkan ucapan selamat sudah terpilih menjadi Sekjen Partai Demokrat hasil KLB dari kolega di komisinya yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra, Sudewo.
Saat menyampaikan ucapan selamat kepada Jhoni, Sudewo pun sempat meminta maaf kepada Wasekjen DPP Partai Demokrat yang juga duduk di Komisi V DPR, Irwan.
"Saya mengucapkan selamat, Pak Jhoni Allen. Sebelum berbicara raker saya akan menyampaikan dulu selamat, Pak Irwan mohon maaf ya. Saya menyampaikan selamat ke Pak Jhoni jadi Sekjen ini," kata Sudewo.
Merespons ucapan itu, Jhoni hanya tertawa sambil menepuk punggung Sudewo.