Sidang Gugatan Jhoni Allen terhadap AHY Ditunda Pekan Depan

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mar 2021 13:17 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk. terkait kisruh Demokrat hingga sepekan mendatang pada Rabu (24/3). (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawan.

Penundaan tak lepas karena pihak tergugat yakni AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan tidak menghadiri sidang.

"Ditunda seminggu sampai hari Rabu, 24 Maret 2021. Kepada penggugat hadir tanpa dipanggil, kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu," kata hakim ketua Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Dalam agenda sidang perdana ini, Jhoni diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Slamet, Guntur F. Prisanto dan Andi Saputro.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan diajukan Jhoni atas keberatan terhadap keputusan DPP Partai Demokrat yang memecat dirinya sebagai kader.

Ia meminta hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III [Hinca IP Pandjaitan] terkait pemberhentian dirinya.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM," sebagaimana bunyi petitum gugatan.

Diketahui, Partai Demokrat memecat enam kadernya lantaran terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan-Partai Demokrat (GPK-PD).

Mereka yang dipecat atas keputusan Dewan Kehormatan antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Ada satu kader lain yang juga dipecat, yakni mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Dengan demikian, total ada 7 kader yang diberhentikan.

Mereka yang dipecat itu pun sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

(ryn/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK