Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memutuskan tetap memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 setelah anggaran tersebut dihapus Kemensos yang kini dipimpin menteri Tri Rismaharini (Risma).
Keputusan Khofifah tetap memberikan santunan korban meninggal Covid itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021.
"Sehubungan adanya kebijakan penghentian pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 sebagaimana tertuang dalam surat dari Kementerian Sosial RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang menimbulkan perasaan kecewa bagi ahli waris korban," demikian salah satu kutipan dari SE tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para ahli waris korban yang meninggal akibat Covid-19, dalam surat itu, disebut berhak dan akan menerima santunan sebesar Rp5juta yang dianggarkan Pemprov Jatim dari APBD.
"Maka berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan santunan bagi masyarakat Jawa Timur yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang akan diberikan kepada ahli waris korban," lanjutnya.
Kepala Dinas Sosial Jatim M Alwi menerangkan keputusan Khofifah tersebut adalah bentuk kepedulian Pemprov Jatim. Khofifah--yang sebelumnya merupakan menteri sosial pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengikuti Pilkada Jatim 2018 itu--disebutkan ingin meringankan beban masyarakat yang berduka akibat keluarga meninggal karena Covid-19.
"Keputusan Bu Gubernur ini untuk meringankan beban masyarakat," kata Alwi saat dikonfirmasi mengenai SE tersebut, Rabu (17/3).
Alwi menerangkan pemberian santunan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Dari catatan sementara, baru sekitar 2.144 orang yang mengajukan permohonan tersebut ke Dinas Sosial Jatim. Mereka akan lebih dulu mendapat prioritas untuk mendapatkan bantuan.
"Prioritas pertama, santunan dari Pemprov Jatim itu diberikan kepada yang sudah mengajukan permohonan," ucapnya.
Jika sebanyak 2.144 orang tersebut telah menerima bantuan, maka penyerahan santunan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Saat ini, kata Alwi, diperkirakan ada 7 ribu ahli waris korban meninggal Covid-19 lain yang belum mengajukan permohonan santunan.
"Ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni. Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Semua dana santunan untuk korban Covid-19 ini dari APBD," kata Alwi.
Adapun syarat yang harus dilengkapi antara lain: surat keterangan meninggal Covid-19 dari rumah sakit/puskesmas/dinas kesehatan, surat keterangan ahli waris, salinan (fotocopy) kartu keluarga korban dan ahli waris, serta salinan Rekening Tabungan yang aktif atas nama ahli waris yang ditunjuk.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kemensos menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengungkap penyebab dihapusnya santunan Rp15 juta kepada ahli waris korban Covid-19 yang meninggal dunia itu lantaran Kemensos kekurangan anggaran. Risma yang pernah memimpin Surabaya selama dua periode itu mengaku Kemensos tak memiliki anggaran lain untuk tetap mengakomodasi santunan tersebut.
"Dapat dari mana uangnya, jadi nggak mungkin saya mengada-adakan juga dari mana," ucap Politikus PDI Perjuangan itu, di Surabaya, Minggu (28/2).