Dagri Sebut Anak Tak Diketahui Bapaknya Berhak Akta Lahir
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin hak setiap anak mendapatkan akta kelahiran, termasuk mereka yang lahir dari hubungan di luar pernikahan yang sah.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akta kelahiran tak terpengaruh status pernikahan orang tua.
"Akta kelahiran adalah hak anak. Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran," kata dia, dalam keterangan video, Jumat (19/3).
Zudan menyampaikan akta kelahiran anak di luar pernikahan memiliki sedikit perbedaan. Dalam akta tersebut, hanya ditulis nama anak dan ibu kandung.
Meski begitu, akta kelahiran tersebut tetap sah. Zudan menganjurkan para ibu untuk memprosesnya di Kantor Dinas Dukcapil setempat.
"Diurus di Dinas Dukcapil, sesuai alamat si baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya, gratis, jangan diurus melalui calo," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zudan juga melakukan sosialisasi terkait kehilangan akta kelahiran. Ia memastikan Dinas Dukcapil siap melayani pergantian akta kelahiran yang hilang.
"Pertama, minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Bawa fotokopi Kartu Keluarga, diurus di Dinas Dukcapil sesuai alamat sekarang. Keempat, gratis, tidak dipungut biaya," ujar Zudan.
Diketahui, pengakuan status anak hasil hubungan di luar perkawinan yang sah itu didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Perkawinan pada Februari 2013.
Uji materi itu dimohonkan oleh Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan, yang merupakan putra dari pernikahan antara Machica dengan bekas Menteri Sekretaris Negara, almarhum Moerdiono.
MK pun menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan sah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung sepanjang itu dapat dibuktikan. Salah satu impliksinya, anak tersebut memiliki hak atas akta lahir.
(dhf/arh)