Kejagung Bantah Larang Pengacara Rizieq Shihab Ikut Sidang

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 20:46 WIB
Kejagung membantah melarang pengacara Rizieq mengikuti persidangan di PN Jakarta Timur karena tak punya kewenangan di pengadilan.
Kejagung membantah melarang pengacara Rizieq mengikuti persidangan di PN Jakarta Timur. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung bantah melarang kehadiran dari tim pengacara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3).

"Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa pengacara terdakwa Muhammad Rizieq yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa, hal tersebut tidak benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntank kepada wartawan.

Leonard mengatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melarang melakukan hal tersebut di lingkungan pengadilan. Namun demikian, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai kejadian pencegatan tim pengacara Rizieq ke PN Jaktim pagi tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim jaksa penuntut umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan pengadilan," ucapnya.

Di persidangan sendiri, kata dia, jaksa telah melakukan tugasnya dengan mencoba menghadirkan terdakwa ke persidangan virtual. Hanya saja, Rizieq tetap menolak hal tersebut lantaran merasa keberatan dengan sidang online.

Leonard mengatakan, jaksa juga memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa dengan cara apapun ke persidangan hingga akhirnya terdakwa datang. Meski Rizieq kemudian tak mengikuti sidang.

"Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilakan majelis hakim serta jaksa melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Selanjutnya jaksa membacakan surat dakwaan," ucapnya.

Sebagai informasi, pengacara diadang anggota polisi yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan pagi tadi. Menurut penuturan salah seorang pengacara Rizieq, Kurnia, anggota polisi yang mengadang pihaknya berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.

"JPU [Jaksa Penuntut Umum] dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Kalau begini ini gawat. Bapak tunjukkan suratnya nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY [Komisi Yudisial]," tandas Kurnia memprotes.

"Surat kuasa jelas. Majelis hakim pun tahu," sambungnya.

Kurnia mengungkapkan pihaknya keberatan dengan peristiwa ini. Sebab, mereka hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan perintah majelis hakim yang mengadili perkara Rizieq.

Namun demikian, ada beberapa pengacara Rizieq yang diperbolehkan masuk setelah mendebat aparat. Mereka yang diperbolehkan masuk yakni Munarman, Alamsyah dan Kurnia.

(mjo/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER