Kementerian PPPA soal Anak di Kasus Alona: Faktor Ekonomi

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Mar 2021 00:18 WIB
Kementerian PPPA mengimbau para orang tua mengawasi anak dengan sebaik-baiknya demi mencegah terjadinya eksploitasi seksual.
Ilustrasi. Prostitusi. (Istockphoto/ Gremlin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut anak-anak di bawah umur terjerat kasus prostitusi karena terdorong motif ekonomi.

Kasus eksploitasi anak yang terakhir diungkap terjadi di wilayah Kota Tangerang. Kasus tersebut melibatkan artis Cynthiara Alona selaku pemilik hotel yang digerebek.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan pihaknya juga telah mendampingi dan melakukan asesmen bagi para korban eksploitasi anak sejak awal proses hukum. Asesmen itu, kata Nahar, dilakukan untuk mendalami motif dari masing-masing korban hingga akhirnya terjerat prostitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mayoritas terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orang tuanya ada yang tahu, sebagian lagi tidak karena dianggapnya itu pergaulan biasa," kata Nahar dalam keterangannya, Jumat (19/3).

Nahar berharap ke depannya para orang tua lebih memperhatikan dan menjaga anaknya. Harapannya, agar terhindar dari bujuk rayu

"Kita berharap kalau orang tuanya menyiapkan tumbuh kembang anak dengan sebaik-baiknya kasus-kasus seperti ini bisa kita cegah. Imbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita atau anak orang lain dalam kasus serupa," tutur Nahar.

Lebih lanjut, Nahar menuturkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk memberikan penampungan sementara serta pendampingan psikologis kepada para korban. Kemen PPA, kata Nahar, juga akan terus memantau proses hukum dan memastikan pelaku dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Mereka yakni Cynthiara Alona selaku pemilik hotel, DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Saat penggerebekan hotel, polisi turut mengamankan 15 anak di bawah umur. Mereka kini telah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.

Belasan anak di bawah umur ini diketahui direkrut oleh sang muncikari dengan berbagai modus. Mulai dari diajak berpacaran hingga diiming-imingi pekerjaan.

Dalam kasus ini, ketiganya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER