Denny Indrayana Ajak Pendukung Siap Hadapi Pilkada Ulang

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 22:13 WIB
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana meminta para pendukungnya untuk menyiapkan segala keperluan untuk pemilu ulang usai MK kabulkan gugatannya.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana meminta para pendukungnya untuk menyiapkan segala keperluan untuk pemilu ulang usai MK kabulkan gugatannya. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana mengucap alhamdulillah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pihaknya.

Usai putusan itu, dia mengajak seluruh kader partai pendukung, elemen masyarakat dan para ulama yang mendukungnya untuk kembali bekerja ekstra selama 60 hari ke depan untuk pemungutan suara ulang. Waktu itu diberikan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang.

"Kami dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan KPU yang sebelumnya memenangkan paslon satu, dibatalkan MK dan diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang," kata Denny dalam rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakui, waktu 60 hari cukup singkat baginya dan para pendukungnya untuk kembali mempersiapkan segala keperluan pemilihan ulang ini. Karena itu, dia mengajak agar semua pendukungnya bersama-sama mempersiapkan segala keperluan terkait pemilihan ulang ini.

"Ayo sama-sama kita kuatkan niat kita kuatkan tekad. Menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang, menegaskan prinsip politik tanpa curang," kata dia.

"Sekarang di ujung, mari kita tegaskan menjelang Ramadan, menjelang Idul Fitri, insya Allah kita akan berhijrah membawa Banoa ke arah yang lebih baik ke arah yang lebih terhormat dan bermartabat," katanya.

MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas sengketa pilkada yang diajukan calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana, Jumat (19/3).

Dalam putusannya hakim membatalkan surat keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/priv/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang memenangkan Sahburun-Muhidin.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

(tst/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER