Ketum MUI Sebut AstraZeneca Boleh, tapi Sangat Terbatas

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Mar 2021 20:31 WIB
Lantaran kandungannya, penggunaan vaksin AstraZeneca diminta untuk dibatasi, terutama jika ada vaksin lain yang kandungannya lebih halal.
Ketum MUI Miftachul Akhyar meminta penggunaan AstraZeneca sangat dibatasi. (Foto: CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Meski membolehkan vaksin AstraZeneca, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar meminta pemerintah membatasi penggunaannya.

Pembatasan itu, kata Miftachul, berlaku jika pemerintah Indonesia memiliki persediaan vaksin jenis lain. Sebab sebagaimana diketahui vaksin asal perusahaan farmasi Inggris itu disebut mengandung unsur yang tak halal.

"Boleh [menggunakan AstraZeneca], tapi sangat terbatas. Artinya terbatas, kalau nanti ada vaksin yang seperti Sinovac (tidak mengandung unsur tak halal) ini (AstraZeneca) tidak boleh digunakan," kata Miftachul, di Surabaya, Sabtu (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, kata dia, vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan penggunaannya sebab stok vaksin jenis lain masih sangat terbatas jumlahnya di Indonesia.

"Jadi, hukumnya boleh tapi menurut MUI itu hajat yang ditempatkan pada tempatnya atau darurat," ucap dia.

Meski demikian, Miftachul menjelaskan selama ini MUI memiliki aturan baku (manhaj) yang digunakan dalam penetapan produk halal.

Penerapan kehalalan produk obat atau vaksin, kata dia, sangat tergantung pada kandungan dan media yang digunakan untuk memproduksi obat atau vaksin tersebut.

"MUI kan sudah 30 tahun, metode atau manhaj seperti itu," ucapnya.

Miftachul menyatakan berdasarkan kajian Lembaga Kajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, kandungan unsur babi tersebut masih ditemukan dalam vaksin AstraZeneca. Maka MUI pun tetap menganggap vaksin itu tidak halal dan harus dibatasi penggunaannya.

"Di MUI, dengan penelitian LPPOM itu masih mengandung atau menganggap unsurnya [babi] masih ada. Tinggal nanti bagaimana dibuktikan untuk selanjutnya," pungkas dia.

Catatan Redaksi: Isi berita ini mengalami perubahan di dua paragraf akhir dari semula tertulis 'BPOM' menjadi 'LPPOM' setelah mendapat klarifikasi dari pihak MUI.

 

(frd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER