Ahli Waris Tembok Ciledug DIpanggil Polisi soal Ancaman

CNN Indonesia
Senin, 22 Mar 2021 10:15 WIB
Polisi dijadwalkan akan memeriksa Rulli, ahli waris Anas Burhan, pemilik lahan di Ciledug yang membangun tembok beton. Tembok itu menutup akses warga.
Tembok beton di Ciledug yang dinilai telah menutup akses jalan warga. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Ciledug yang membangun tembok beton, Rulli dipanggil oleh Polres Tangerang Kota, Senin (22/3) terkait laporan dugaan ancaman dengan kekerasan.

Rulli merupakan ahli waris dari Anas Burhan pemilik tanah diJalan Akasia 2, RT 001/RW 09, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Dia diduga melakukan ancaman terhadap Hadiyanti, pembeli sebagian tanah miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini ada pemanggilan polisi. Yang melaporkan bu Hadiyanti,"ucap Herry, adik Rulli saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Senin (22/3).

Meski begitu, Herry menjelaskan pemanggilan Rulli hari ini adalah sebagai saksi bukan terlapor.

"Yang dilaporkan adalah pak Rully. Tapi status pemanggilan sebagai saksi," ucapnya.

Herry mengatakan Rulli akan memenuhi panggilan Polres Tangerang Kota bersama kuasa hukumnya pada pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Herry, Rulli dilaporkan setelah membawa senjata tajam berupa golok saat hendak memperbaiki tembok beton yang rusak pada 21 Februari 2021.

Saat itu, kata Herry, awalnya Rulli berniat ingin melihat kondisi dan membersihkan area tanahnya. Namun, ketika sampai lokasi, Rulli melihat tembok beton yang dibangun keluarganya roboh.

Lantas ia menanyakan kepada Hadiyanti penyebab robohnya tembok beton tersebut. Herry mengakui, saat itu nada bicara Rulli cukup tinggi sehingga dianggap mengancam.

"Datanglah ke bu Yanti menanyakan penyebab robohnya itu. Karena suaranya keras disangkanya mengancam," ucapnya.

"Padahal tidak ada ancaman sama sekali," tegasnya.

Meski begitu, Herry mengatakan akan mengikuti semua proses hukum.

"Kalau ada panggilan [polisi] pasti kami akan datang," ucapnya.

Rulli juga sebelumnya telah mendatangi panggilan Polres Tangerang Kota pada 16 Maret lalu. Sehingga, ini merupakan pemanggilan kedua untuknya.

Diketahui, keluarga Rulli membangun tembok beton setinggi 2,5 meter di depan rumah Hadiyanti sejak 2019.

Pembangunan tembok itu dimaksudkan untuk menandai tanah yang diklaim miliknya.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah merobohkan tembok beton yang dibangun keluarga Herry pada Rabu (17/3).

Sebab, berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang, bidang tanah yang menjadi polemik telah tercatat sebagai jalan.

(yla/ugo)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER