Eks Mensos Juliari Bersaksi di Sidang Korupsi Bansos Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 22 Mar 2021 10:23 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19.

Juliari akan bersaksi untuk dua terdakwa yang merupakan pihak penyuap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Rencana sidang bansos Senin, 22 Maret 2021, saksi yang dipanggil Juliari Peter Batubara," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Minggu (21/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, jaksa juga memanggil ajudan Juliari yang bernama Eko Budi Santoso dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial,Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

Keduanya juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa yang sama.

Dalam perkembangan persidangan, Juliari disebut memerintahkan langsung PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, untuk mengumpulkan fee dari rekanan penyedia bansos. Secara keseluruhan, Matheus mengaku telah mengumpulkan fee senilai total Rp16,7 miliar dari para rekanan penyedia bansos.

Menurut dia, uang tersebut diperuntukan untuk berbagai macam keperluan seperti membayar jasa pengacara hingga kunjungan kerja ke Semarang. Selain itu, uang juga mengalir ke sejumlah pejabat internal kementerian hingga pihak eksternal.

Juliari dan Matheus merupakan tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu,Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyuap Juliari dengan Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.

Mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER