Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika, Provinsi Papua, tidak pernah ke kantor selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Mereka terancam dipecat.
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng seperti dikutip dari Antara, Senin (22/3).
Kata Eltinus, jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, maka mereka terpaksa harus diberhentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata dia.
Eltinus mengatakan informasi soal adanya 280 ASN yang malas berkantor tapi tetap menerima gaji dan tunjangan baru diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Sekda Mimika Michael Gomar menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malas tersebut.
Kata dia, merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin.
Tahap pertama, penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap. Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN," kata Michael.
Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN malas itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.
Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi melaksanakan tugas mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.
(antara/ugo)