Tim gabungan dari kepolisian dan kejaksaan menangkap seorang pria berinisial F (18) karena diduga menyebarkan video hoaks berisi pengakuan jaksa yang disuap terkait kasus Rizieq Shihab.
Pria itu ditangkap di rumahnya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, hari ini, Senin (22/3).
"Ya betul (ditangkap) di rumah di Kabupaten Talakar," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulfan kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfan belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pria itu saat ini dibawa ke Kejaksaan untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, video soal pengakuan jaksa yang disuap beredar di media sosial. Dalam rekaman video itu disertakan narasi bahwa jaksa tersebut adalah salah satu yang menangani kasus Rizieq Shihab yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya menegaskan video pengakuan jaksa tersebut terjadi pada 2016 silam hasil dari operasi tim Saber Pungli institusi tersebut.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab," kata Leonard, Sabtu (20/3).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan oknum Jaksa AF itu terjadi di Jawa Timur dan terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
(yoa/gil)