Gugatan Diterima MK, 4 Kabupaten Gelar PSU di Sejumlah TPS

CNN Indonesia
Senin, 22 Mar 2021 17:32 WIB
Ilustrasi sidang sengketa Pilkada. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak empat daerah tingkat kabupaten/kota akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyusul keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada 2020 di empat wilayah tersebut.

Keempat wilayah itu yakni, Kabupaten Halmahera Utara (Maluku utara), Labuhanbatu Selatan (Sumatera Utara), Labuhan Batu (Sumut), dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumsel).

Amar putusan hasil sengketa Pilkada 2020 empat daerah tersebut dibacakan Hakim Ketua, Anwar Usman.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Ketua Anwar Usman dikutip dari siaran YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (22/3).

Empat daerah masing-masing, Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan, yang dimohonkan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap; Labuhan Batu yang dimohonkan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Kemudian Halmahera Utara yang dimohonkan Joel B. Wogono-Said Bajak, dan Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir yang dimohonkan Devi Harianto-Darmadi Suhaimi.

"Menyatakan batal dan tidak sah surat KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan 2020," imbuhnya.

Hakim Konstitusi, salah satunya memerintahkan PSU di 16 tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Labuhanbatu Selatan. PSU, kata hakim konstitusi, harus dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Sementara PSU dilakukan di sembilan TPS Pemilihan Bupati Labuhanbatu. Lalu, empat TPS dalam PSU Pilbup Halmahera Utara, dan empat TPS di PSU Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan PSU Kabupaten Labuhanbatu Selatan 2020 di 16 TPS, ... dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah ini," kata hakim Anwar.

(thr/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK