ICW: Tren Korting Hukuman Koruptor Naik Sejak Artidjo Pensiun

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mar 2021 05:20 WIB
ICW mencatat sepanjang 2020 sedikitnya 14 narapidana kasus korupsi mengantongi pengurangan masa hukuman lewat upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 14 terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman lewat upaya hukum di tingkat Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2020.

Menurut pemantauan ICW, tren serupa meningkat terutama sejak Artidjo Alkostar resmi purna-tugas atau pensiun sebagai hakim agung pada 2018 lalu.

Kala itu, ICW mencatat sebanyak 24 narapidana kasus korupsi langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praktik ini sebenarnya bermula ketika Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi purna-tugas. Hal itu seakan langsung dimanfaatkan terpidana untuk mengajukan PK agar hukumannya dapat dikurangi," demikian disebut dalam laporan ICW yang dirilis pada Senin (22/3).

Upaya hukum lewat PK diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Di situ, langkah hukum PK dibatasi lewat tiga syarat yakni terdapat keadaan baru; pertentangan antar-putusan; dan kekhilafan hakim.

Namun, menurut ICW, yang terjadi justru sebaliknya. Banyak koruptor yang menggunakan PK sebagai jalan pintas untuk mendapat pengurangan masa hukuman di MA.

"Tak bisa dipungkiri, salah satu faktor yang dapat dibaca melihat fenomena ini amat berkelindan dengan purna-tugasnya Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada tahun 2018 lalu," ICW menduga.

Adapun 14 koruptor yang menerima pengurangan masa hukuman selama 2020 di antaranya mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dalam kasus suap proyek infrastruktur. Masa hukuman Nirwan disunat menjadi 4,5 tahun dari semula enam tahun.

Kemudian, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (2010-2013) Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Masa hukuman Anas dipangkas dari semula 14 tahun menjadi 8 tahun.

Kemudian, ada pula mantan Direktur di Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman yang dikurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun dari semula 15 tahun dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Sementara sejumlah nama lain adalah mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi dalam kasus penanganan perkara Saiful Jamil. Kemudian, mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi kasus suap izin AMDAL, hingga mantan anggota DPR Musa Zainudin kasus suap proyek infrastruktur.

Sejak Jokowi jadi Presiden RI pada 10 Oktober 2014, indeks persepsi korupsi Indonesia terus mengalami peningkatan pada periode pertama kepresidenannya, namun anjlok pada 2020.Infografis Indeks Persepsi Korupsi era Jokowi. (CNN Indonesia/Timothy Loen)

(thr/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER