KontraS Buka Kanal Pengaduan Korban Virtual Police

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mar 2021 11:50 WIB
KontraS membuka kanal pengaduan daring bagi warga yang menjadi korban atau mendapat pesan langsung (direct message/DM) dari polisi virtual.
Ilustrasi pengguna media sosial. (istockphoto/ oatawa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka kanal pengaduan bagi warga yang menjadi korban atau mendapat pesan langsung (direct message/DM) dari unit pengawasan polisi siber atau polisi virtual (virtual police).

Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar menjelaskan, pengaduan bisa dilakukan melalui tautan bit.ly/dmninuninu di mana pelapor nantinya harus mengisi sejumlah pertanyaan untuk mengukur parameter penindakan yang dilakukan polisi siber.

"Harapannya, dari data pelaporan yang masuk, kami dapat menemukan pola dari aktivitas virtual police," kata Rivan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beberapa kasus terakhir, KontraS menilai polisi virtual (virtual police) masih salah kaprah. Ia menyebut polisi keliru dalam menerapkan ketentuan hukum berkaitan dengan kebebasan berekspresi.

Menurut Rivan, alih-alih menjadi langkah maju aparat penegak hukum terkait polemik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), virtual police justru kontraproduktif.

Menurutnya bentuk peringatan dari virtual police atau polisi siber seperti putusan pengadilan. Dia pun mengkritik metode verifikasi yang dilakukan ahli yang ditunjuk polisi. 

"Muatan peringatan dari polisi virtual seperti layaknya putusan pengadilan. Padahal upaya verifikasinya hanya dilakukan dengan ahli yang ditunjuk oleh Kepolisian," katanya.

Dia menyebut penindakan yang dilakukan polisi siber dalam beberapa waktu terakhir tidak memiliki parameter yang terukur. Prosedural penindakan oleh virtual police, mulai pemantauan hingga peringatan, tidak berdasarkan alas hukum yang jelas.

Oleh karena itu, kata Rivan, pihaknya mengaku ragu, tindakan peringatan yang dilakukan virtual police melalui direct message atau pesan langsung dapat dianggap sebagai restorasi keadilan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi. Dia, justru menilai, upaya terssbhr sebagai bentuk teror terhadap masyarakat.

"Jadi, kalau kamu bikin konten kayak kritik pemerintah apalagi polisi dan dapat DM dari polisi virtual, tenang dulu, tarik nafas, dunia belum berakhir, karena sangat mungkin mereka yang keliru!" kata dia.

Rivan menerangkan lewat kanal pengaduan virtual police, warga dapat mengadukan pada pihaknya dengan menyertakan bukti berupa tangkapan layar berisi pesan langsung dari institusi kepolisian.

Pada tautan yang CNNIndonesia.com akses tautan itu mengarahkan ke formulir daring #PantauBareng Aktivitas Polisi Virtual. Pada pengantar formulir tesebut, KontraS menyatakan data pelaporan yang masuk mereka kumpulkan untuk diolah guna menjadi bahan advokasi untuk mengevaluasi aktivitas Virtual Police.

Kontras pun menegaskan menjamin kerahasiaan setiap data pelapor.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER