Jubir Wapres Klaim SE Kapolri Bantu Redam Konflik ITE

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 09:53 WIB
Jubir Wapres menilai SE Kapolri sejauh ini cukup membantu meredam kisruh terkait UU ITE.
Staf Khusus Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi menyebut saat ini Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 di DPR.

Meskipun demikian, dia menilai surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah cukup kuat membantu sementara agar UU yang disebut banyak memakan korban itu tak lagi menjerat sembarang orang.

"Kapolri kan sudah bikin edaran yang salah satu substansinya itu pertama bahwa edaran itu menyatakan kalau terjadi sengketa yang berhubungan dengan UU ITE itu diharapkan bisa diselesaikan secara damai," kata Masduki saat melakukan bincang santai dengan media secara daring, Rabu (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Masduki juga menyebut surat edaran itu secara tidak langsung meminta aparat kepolisian agar memberi jalan tengah atau mempelopori agar kedua belah pihak bisa mengambil langkah damai, alih-alih saling gugat dengan menggunakan UU ITE.

"Jadi jangan ada konflik dan diharapkan juga dalam proses damai itu juga diharapkan bagaimana pemerintah dalam hal ini polisi karena itu edaran dari kapolri, punya sifat mempelopori untuk bagaimana tidak terjadi saling gugat, itu isi edaran salah satunya," kata dia yang juga dikenal sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.

Lagi pula kata dia, sejak Kapolri mengeluarkan surat edaran itu, aduan terkait pencemaran nama baik atau yang berkaitan dengan UU ITE tak bisa disampaikan sembarang orang. Menurut dia aduan hanya bisa disampaikan pihak atau orang yang berkeberatan dengan tanggapan seseorang, bukan melalui suatu kelompok tertentu yang mewakilinya.

"Polisi diharapkan oleh kapolri tidak menerima aduan mengenai hal terkait UU ITE tadi itu kalau aduan tak langsung dari orang bersangkutan yang datang," kata dia.

"Misalnya wapres merasa dihujat, kalau selama ini kan bisa ada satu kelompok orang yang merasa dirugikan lantas menggugat dan itu terjadilah sengketa hukum dan diproses. Nah edaran dari kapolri yang sekarang tidak begitu, harus wapres sendiri yang datang ke kepolisian," lanjut Masduki.

Oleh sebab itu, Masduki menilai sebelum UU ITE masuk dalam proses revisi di pembuat undang-undang, ia berharap diharapkan surat edaran Kapolri ini bisa membantu 'ricuh' yang kerap timbul karena pasal karet dalam beleid itu.

"Dengan langkah yang ada insya allah aduan yang sering terjadi lewat surat edaran kapolri itu itu bisa meredam, apalagi tahap kedepan kita akan mengubah ke dalam revisi undang-undang," kata dia.

Undang-undang ITE saat ini memang diwacanakan untuk direvisi. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah mengkaji dan terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak soal wacana revisi ini.

Namun, DPR justru tak memasukkan UU ITE ini ke dalam prolegnas 2021. Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

(tst/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER