Jokowi Teken PP Larang Jual Beli Organ Tubuh

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 14:55 WIB
Pemerintah menegaskan transplantasi organ tubuh atau jaringan tak boleh diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Presiden Jokowi meneken PP yang berisi larangan jual beli organ tubuh. (Biro Pers Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Salah satu aturan yang tertuang dalam PP itu adalah larangan jual beli organ tubuh.

Pemerintah menegaskan transplantasi organ tubuh atau jaringan tak boleh diperjualbelikan.

"Organ dan/atau jaringan tubuh ... dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," seperti dikutip dari salinan resmi PP 53/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pengecualian bahwa penggantian biaya proses organ dan jaringan tidak termasuk jual beli atau komersialisasi.

PP tersebut membebankan kewajiban penyediaan donor organ dan jaringan kepada pemerintah. Pemerintah juga bertanggung jawab meningkatkan donasi dan ketersediaan organ serta jaringan.

Dalam aturan itu, fasilitas kesehatan diwajibkan untuk mendukung upaya tersebut. Fasilitas kesehatan diminta melakukan pengerahan pendonor.

"Pengerahan pendonor ... berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan pendonor lain," bunyi Pasal 4 ayat (4) PP 53/2021.

Aturan itu ditandatangani Jokowi pada 4 Maret dan diundangkan pada 5 Maret 2021. Sejak saat itu pula peraturan tersebut mulai berlaku.

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER