Pengacara Marzuki Sebut PN Jakpus Kabul Cabut Gugatan ke AHY

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mar 2021 13:30 WIB
Kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan hakim PN Jakpus telah mengabulkan pencabutan gugatan kliennya atas AHY hari ini.
Eks Ketua DPR RI Marzuki Alie. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diklaim sudah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dan lima mantan kader Partai Demokrat terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Anggota tim kuasa hukum para penggugat, Slamet Hasan, menerangkan pencabutan gugatan itu ditetapkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Slamet menyatakan bahwa gugatan itu dicabut karena pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat tidak lagi relevan dipersoalkan mengingat status Marzuki dan lima mantan kader Partai Demokrat telah dipulihkan lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar hari ini penetapan pencabutannya. Marzuki Alie dan kawan-kawan sudah direhabilitasi keanggotaannya di KLB," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/3).

Sebelumnya Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyebut langkah Marzuki dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap AHY ibarat pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan pertempuran.

''Kami hari ini, Jumat, disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie Cs mencabut gugatan. Dari awal ngeyel, akhirnya mereka seperti pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan tempur,'' kata Mehbob dalam keterangan persnya, Jumat (26/3).

Senada, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir, menilai langkah pencabutan gugatan oleh Marzuki Cs bakal menambah optimisme kader Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Ia pun mendoakan agar Marzuki dan lima mantan kader Demokrat yang telah mencoba menggugat AHY bisa segera kembali ke jalan yang lurus.

Catatan redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul pada pukul 14.36 WIB.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER