Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mar 2021 15:02 WIB
Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.
Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran. Larangan mudik berlaku 6 sampai 17 Mei 2021. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan kembali melarang mudik lebaran di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pada tahun ini. Namun, larangan mudik lebaran kali ini tak berlangsung dari awal Ramadan.

Larangan melakukan perjalanan ke kampung halaman hanya berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menyampaikan konferensi pers secara daring, Jumat (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski hanya berlaku selama kurang lebih dua pekan, Muhadjir tetap meminta masyarakat tak melakukan aktivitas perjalanan di luar tanggal yang dilarang.

Ia mengimbau masyarakat beraktivitas di rumah dan menahan keinginan untuk berkunjung ke luar kota.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan bahwa instansi terkait akan merinci keadaan mendesak yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir menyebut jatah cuti bersama yang tersisa satu hari tetap berlaku meski ada larangan mudik tahun ini. Cuti bersama itu jatuh pada 12 Mei 2021.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir.

(tst/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER