Pelaku Malapraktik Filler Payudara Monica Beli Cairan Online

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mar 2021 15:48 WIB
Pasutri yang menjadi tersangka penyuntikan filler payudara mengaku membeli cairan yang digunakan dalam praktiknya itu secara daring.
Ilustrasi filler payudara. (Istockphoto/BranislavP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut pelaku berinisial YJ mengaku membeli cairan untuk penyuntikan pengisi (filler) payudara secara daring (online).

YJ dan suaminya S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik filler payudara terhadap model Monica Indah.

"Pelaku YJ ini membeli cairan filler yang disuntikkan itu melalui toko online," kata Kapolres Metro Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Jumat (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengakuan YJ, tersangka belajar untuk melakukan penyuntikan filler payudara itu dari seorang dokter berinisial D. Kekinian, dokter tersebur masih dalam pengejaran.

Guruh menuturkan YJ juga mengaku baru dua kali melakukan praktik filler payudara. Salah satunya, terhadap Monica Indah.

Untuk kasus Monica sendiri, diketahui terjadi pada 15 November tahun lalu. Sebelum dilakukan penyuntikan, Monica lebih dulu mentranser uang sebesar Rp1 juta sebagai tanda jadi.

Setelahnya, YJ bersama suaminya pun dayang ke apartemen Monica dan melakukan praktik filler payudara tersebut. Setelah selesai, Monica membayar pelunasan sebesar Rp12,5 juta.

"Namun setelah 19 hari kemudian, payudara korban mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah. Kemudian korban sampai saat ini sudah melakukan operasi untuk mengobati sebanyak 2 kali," tutur Guruh.

Lebih lanjut, Guruh menuturkan salon kecantikan milik YJ yang berlokasi di Tangerang saat ini juga telah ditutup. Selain itu, peralatan berupa krim anestesi, alat suntik, dan sebagainya juga telah dibuang oleh pelaku.

"Karena kemarin kami melakukan penggeledahan di tempat salonnya yang dulu pernah dia pake barang tersebut sudah tidak ada lagi," ucap Guruh.

Sebelumnya, model Monica Indah melaporkan kasus dugaan malapraktik filler payudara yang dialaminya ke Polsek Penjaringan.

Dari laporan itu, polisi kemudian meringkus dua tersangka, yakni YJ dan suaminya yang berinisial S. YJ sendiri diketahui bukanlah seorang dokter, melainkan hanya pemilik sebuah salon kecantikan yang berlokasi di daerah Tangerang.

Dalam kasus ini, YJ dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Sementara itu, tersangka S dijerat Pasal 56 KUHP karena ikut serta membantu YJ dalam melakukan tindak pidana.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER